Manado, BeritaManado.com — Setelah disepakati oleh seluruh fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah memasuki tahapan pembahasan tingkat l.
Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen mengungkapkan, pemandangan umum masing-masing fraksi pada prinsipnya menyetujui Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk dapat dibahas pada tahapan selanjutnya.
“Tahapan selanjutnya untuk pembahasan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah adalah pembahasan tingkat satu,” Jelas Fransiscus Selasa, (5/9/2023) pada rapat paripurna DPRD Sulut.
Berikut catatan-catatan dalam Pemandangan Umum fraksi-fraksi DPRD Sulut:
Fraksi PDIP
Terkait dengan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, fraksi PDIP menyampaikan beberapa hal yang patut mendapat perhatian dari pemerintah Provinsi Sulut yakni;
- Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi tentang adanya Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tetapi kami menyarankan pemerintah daerah, dalam melakukan kegiatan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan tetap memperhatikan aspek perekonomian dan kemampuan masyarakat, agar tercipta keadilan bagi masyarakat.
- Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian dari kebijakan publik (umum) yang diambil pemerintah daerah sebagai cerminan kehendak rakyat dalam mencapai tujuan daerah.
- Fraksi PDI Perjuangan juga mengharapkan pemerintah daerah dapat menyelenggarakan fungsi pajak (budgeter dan regulatory). Pola perumusan kebijakan pajak dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang mengacu pada kebijakan nasional.
- Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan Ranperda ini harus mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk kepentingan umum dan tujuan bersama.
- Fraksi PDI Perjuangan berkomitmen untuk konsisten mengawal dan mendukung jalannya pemerintahan bapak Gubernur Olly Dondokambey, SE dan bapak Wakil gubernur Drs. Steven O.E Kandouw dengan melakukan kontrol yang kritis, solutif demi Sulawesi Utara yang semakin hebat.
Fraksi Partai GOLKAR
Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan beberapa hal yang menyangkut pengajuan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai berikut;
- Fraksi Partai GOLKAR sangat memahami dengan adanya Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dimaksud namun, apakah ini sejalan dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah serta peraturan perundang-undangan lainnya, dan tidak terjadi tumpang tindih atara instansi terkait, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota misalnya, obyek PAP (Pengambilan dan atau Pemanfaatan Air Permukaan), dan oleh karena itu fraksi partai GOLKAR menyarankan agar peraturan-peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan sebaiknya dicabut saja dengan catatan tidak membebani masyarakat?
- Fraksi Partai GOLKAR mempertanyakan dari tiga jenis retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan Ranperda ini pada pasal 46 ayat (1) huruf a perlu dijelaskan tentang objek dan subjek jasa umum seperti apa?
- Fraksi Partai GOLKAR mempertanyakan sudah sejauh mana komponen-komponen pajak dan retribusi yang kita hasilkan dan seperti apa respon masyarakat sampai saat ini?
- Fraksi Partai GOLKAR menanggapi secara positif dan mengapresiasi terhadap pengajuan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dimaksud. Namun demikian, jangan sampai penetapan tujuh jenis pajak daerah dan retribusi daerah akan mengurangi minat dan keinginan pribadi/badan usaha untuk mengembangkan usahanya.
- Pada dasarnya fraksi Partai GOLKAR sangat memahami upaya-upaya pemerintah Provinsi terhadap pengajuan Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda namun, perlu dikaji dan dibahas secara komprehensif dan konstruktif sehingga benar-benar akan memberi dampak yang positif bagi pemerintah daerah dan masyarakat bukan sebaliknya.
Fraksi Partai NasDem
Terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah fraksi partai NasDem menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut;
- Fraksi Partai NasDem berharap Ranperda ini telah memperhatikan dan tidak bertentangan dengan ketentuan Hierarki Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Fraksi Partai NasDem berharap usulan Ranperda ini dapat memberikan dampak pada peningkatan pendapatan asli daerah.
- Fraksi Partai NasDem juga berpendapat bahwa, peninjauan kembali tarif retribusi dapat dilakukan setiap tahun ataupun sewaktu-waktu dengan memperhatikan dan menyesuaikan perkembangan kebijakan dan perekonomian yang ada.
- Fraksi Partai NasDem berharap, usulan Ranperda ini telah dikaji dengan baik dan terukur sehingga tidak sampai mempengaruhi dan/atau menghambat iklim investasi, usaha dan bisnis di daerah ini.
- Fraksi Partai NasDem juga meminta agar dokumen lampiran-lampiran dari Ranperda ini dapat segera ditembuskan untuk bahan kajian dalam rapat pembahasan.
Fraksi Partai Demokrat
- Terkait Rancangan peraturan daerah Provinsi Sulawesi Utara tentang Pajak dan Retribusi Daerah, fraksi partai Demokrat mengharapkan dapat membawa manfaat bagi peningkatan pendapatan asli daerah dalam rangka peningkatan dan pengembangan pembangunan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
- Fraksi Partai Demokrat juga mengharapkan agar dalam pembahasan, pemerintah tetap berada dalam koridor aturan yang ada dan yang lebih penting peraturan daerah ini dapat dilaksanakan dan diterapkan agar masyarakat memilki kewajiban untum mentaati peraturan daerah ini serta dalam penerapan peraturan daerah ini harus transparan juga penindakn tegas kepada petugas-petugas yang melakukan tindkan di luar aturan yang ada sehingga kebocoran keungan daerah lewat pendapatn asli daerah dapat diminimalisir.
Fraksi Nyiur Melambai
Berkaitan dengan Ranperda tersebut diatas Fraksi Nyiur Melambai memberikan saran-saran sebagai berikut:
- Fraksi Nyiur Melambai berharap dengan adanya Perda pajak daerah dan retribusi daerah ini dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, memberikan manfaat bagi masyarakat luas, dan dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat agar bertumbuh kembang yang pada giliranya dapat meningkatkan kesejahteraan di daerah.
- Begitu besar kontribusi yang diberikan masyarakat kepada pemerintah daerah lewat pembayaran pajak daerah maupun retribusi daerah, sudah sepantasnya pemerintah daerah harus bersungguh-sungguh mendengarkan keluhan masyarakat tentang persoalan-persoalan yang terjadi dilapangan seperti masih banyaknya jalan di daerah-daerah yang rusak, kurangnya ketersedian air bersih, belum maksimalnya ketersediaan listrik didaerah terpencil, masih manyak anak- anak yang putus sekolah, belum terpenuhinya beasiswa bagi ana-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu serta masih banyak masyarakat miskin yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan.
- Fraksi Nyiur Melambai mengusulkan kepada pemerintah daerah agar dapat kiranya memberikan keringan dalam membayar tunggakan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Karena menurut pantauan kami dilapangan banyak masyarakat yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai dengan lima tahun, sehingga memberatkan mereka untuk melunasinya. Untuk itu kami memberikan satu solusi yaitu pemerintah daerah dapat memberikan pembayaran secara menyicil atau memberikan pengurangan pembayaran.
- Dipandang perlu adanya kepastian hukum dan legal standing sebagai payung hukum dalam menentukan arah dan kebijakan daerah termasuk didalamyanya tentang kepastian hukum arah kebijakan fiskal daerah yang meliputi bidang perencanaan anggaran dan pengalokasian anggaran.
Dari urian penympaian catatan-catatan di atas, namun pda intinya, seluruh fraksi DPRD menerima dan menyetujui Ranperda Pajak dan Reteibusi Daerah untuk di bahas sesuai tahapan-tahapannya.
(Erdysep Dirangga)