Manado – DPRD Sulut bersama stake holder terkait telah merampungkan draf Ranperda pengendalian mabuk akibat minuman beralkohol. Menarik dari pembahasan Ranperda dijelaskan ketua Baleg DPRD Sulut DR Victor Mailangkay, mengatur peran petani yang tidak menjual bahan baku alkohol berupa cap tikus yang dihasilkan dari pohon seho langsung kepada masyarakat.
“Ada yang menarik yang kami rumuskan bersama petani, petani cuma boleh menghasilkan bahan baku. Bahan baku hanya bisa dipasok di pabrik minuman beralkohol, tidak boleh dikasih di warung-warung. Tapi pemerintah memfasilitasi agar petani boleh menghasilkan minuman beralkohol berkualitas dari bahan baku pohon seho atau aren,” ujar Victor Mailangkay kepada beritamanado, Rabu (16/7/2014).
Tambah Mailangkay, selesai pembahasan sebelum diparipurnakan Ranperda pengendalian mabuk akibat minuman beralkohol akan dikonsultasikan kepada kementerian dalam negeri. “Akan konsultasi dulu di kementerian dalam negeri. Diusahakan paripurna bulan ini,” tukas Mailangkay. (jerrypalohoon)