Manado – Perubahan Perda Nomor 18 tahun 2000 tentang Larangan Mabuk di Tempat Umum tuntas dikerjakan Badan Legislasi (Baleg) DPRD Sulut.
Dijelaskan Ketua Baleg, DR Victor Mailangkay, naskah akademik dan draff Ranperda sudah selesai sejak Mei 2013.
“Intinya Ranperda mengatur tiga aspek yakni, aspek produksi, aspek distribusi dan aspek komsumsi. Tiga aspek tersebut diatur secara komprehensif dan integral yang berbeda dengan Perda 18 tahun 2000,” jelas Mailangkay.
Tambah calon Partai Golkar untuk DPR-RI ini, Ranperda Mabuk siap diparipurnakan. “Kita sudah usulkan tiga kali ke pimpinan dan badan musyawarah (Banmus), tinggal menunggu jadwal Banmus,” tukas Mailangkay. (Jerry)