Bitung – Dua puluh lima anggota DPRD Kota Bitung berpacu dengan waktu untuk menuntaskan apa yang menjadi tugas mereka selama ini. Seperti sejumlah usulan Ranperda yang diajukan Pemkot dan belum sempat diselesaikan, Jumat (16/5/2014) pagi berupaya dituntaskan DPRD dengan melakukan pembahasan dalam beberapa jam.
Jumat pagi, diawali dengan rapat kerja DPRD Kota Bitung dalam rangka membahas rencana kegiatan masa persidangan ketiga tahun ke lima tahun sidang 2014, rapat dilanjutkan dengan rapat pimpinan dan anggota badan legislasi dalam rangka perubahan usul Ranperda tentang pengaturan TV Kabel serta sejumlah Ranperda lainnya pukul 9.00 hingga 12.00 Wita.
Dan sekitar pukul 19.30 Wita, DPRD langsung mejadwalkan untuk menggelar Paripurna untuk penetapan sejumlah Ranperda yang dibahas pagi hari menjadi sebuah Perda.
Menurut, Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Maurits Mantiri, penetapan Ranperda sangat penting dan harus dipercepat. Mengingat masa tugas 25 anggota DPRD tidak akan lama lagi, sehingga semua tugas harus diselesaikan, seperti usulan Ranperda.
Adapun Ranpeda yang akan diparipurnakan DPRD Kota Bitung malam hari adalah, Ranperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, daerah aliran sungai, penyelenggaraan pemakaman, pembentukan lembaga penyiaran publik lokal.
Ranperda Nomor 7 tahun 2012 tetang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah. Ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 19 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah.
Serta perubahan atas Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, lembaga teknis daerah dan lembaga lainnya di Kota Bitung.(abinenobm)