Bitung – FW alias Randy Si Kaki Seribu (24) warga Kecamatan Girian meringis kesakitan akibat luka tembakan di kaki bagian kanan, Rabu (29/08/2018).
Lelaki yang sudah sering keluar masuk penjara ini harus dilumpuhkan dengan timah panas oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bitung karena berusaha kabur dan melawan saat akan diamankan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Edy Kusniadi, Randy diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor LP/120/VIII/2017/Res-Btg/Sek Matuari, tanggal 22 Agustus 2017 atas penganiayaan dengan senjata tajam terhadap Tri Hendra Kristianto warga Kecamatan Matuari.
“Sesuai laporan, tanggal 21 Agustus 2017 lalu sekitar pukul 22.15 Wita Randy melakukan penganiyaan menggunakan senjata tajam terhadap korban,” kata Edy.
Randy yang sudah dalam pengaruh alkohol, kata Edy, menganiaya korban di rumahnya menggunakan parang hingga mengakibatkan luka robek dibagian tangan sebelah kiri serta luka tusukan dibagian dada kiri.
“Kejadian itu bermula ketika korban sedang berada di rumah bersama istrinya, tiba-tiba Randy bersama dua temannya datang lalu mendobrak pintu rumah kemudian tanpa alasan jelas melakukan penganiyaan,” katanya.
Mirisnya kata Edy, motif penganiyaan dilakukan Randy terhadap korban hanya untuk “makang puji” tanpa alasan lain.
“Kedua rekan Randy yakni RS dan AO juga telah diamankan. Dan rupanya, RS dan AO diduga kuat terlibat aksi pencurian di Mini Market Alfa Mart di kota Gorontalo yang saat ini kami telah berkoordinasi dengan Kepolisian Kota Gorontalo untuk menyerahkan keduanya,” katanya.
(abinenobm)