Manado – DPRD Sulut melalui Komisi 1, Komisi 2 dan Komisi 3, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pimpinan PT Kurnia Kasih Indah (KKI), pemegang HGU kelapa sawit di lahan pertanian desa Bolangat dan Bolangat Timur, kecamatan Sangtombolang, kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (14/8/2017).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut, Wenny Lumentut, dihadiri Kepala Dinas Perkebunan Jefry Ngantung, Kadis Pertanian dan Perikanan Arie Bororing, Kadis PU-PR Stiff Kepel, dan sejumlah pejabat teknis lainnya.
Di awal rapat, Direktur Utama (Dirut) PT Kurnia Kasih Indah (KKI), Dwi Tjiptodharmono, menjelaskan sejarah beroperasinya PT KKI di kabupaten Bolmong, pertama kali diajak oleh Bupati Bolmong ketika itu, Marlina Moha Siahaan.
“Ketika itu bupati ibu Marlina Moha Siahaan mencari investor diawali pertemuan di kantor desa Bolangat, kami tertarik mengolah lahan HGU untuk kelapa sawit. Masyarakat belum tahu sehingga kami melakukan sosialisasi, secara keseluruhan dari survei lokasi hingga sosialisasi sejak 2009 hingga 2013,” jelas Dirut PT KKI, Dwi Tjiptodharmono.
Ditambahkan Dwi Tjiptodharmono, PT KKI memegang izin lokasi seluas 9000 ha, potensi garapan lahan seluas 3400 ha dengan sistem kemitraan masyarakat yang setuju lahan mereka dijadikan lahan garapan untuk kelapa sawit.
“Seluas 340 ha HGU PT Wahana Klabat Sakti dibeli oleh PT Kurnia Kasih Indah. Pengambilalihan melalui notaris dan diketahui BPN tertanggal 21 Agustus 2015, HGU 2016. Sistem kemitraan dengan masyarakat kami tidak mengejar persetujuan tapi pengertian, karena kami juga tidak mau bermasalah di kemudian hari karena masa hidup kelapa sawit hingga 28 tahun,” terang Dwi Tjiptodharmono.
DPRD Sulut memberi waktu kepada direksi PT KKI hingga 21 Agustus 2017 untuk menyerahkan dokumen-dokumen perizinan. Rapat lanjutan akan dilaksanakan 5 September 2017, menghadirkan BPN, Pemkab Bolmong dan unsur pemerintah lainnya yang belum hadir pada rapat hari ini.
Diketahui, pada 2006 silam DPRD Sulut mengeluarkan rekomendasi dengan nomor surat 160/DPRD/520 tertanggal 7 Agustus 2006 yang ditandatangai Ketua DPRD Sulut Drs. Syachrial Damopolii, dengan keputusan larangan memperpanjang ijin Hak Guna Usaha (HGU) PT Wahana Klabat Sakti (PT WKS) dilahan seluas 354 Ha. Dengan demikian, ijin HGU PT WKS sejak tahun 1981 berakhir pada tahun 2006 yang ada di 5 desa Bolangat Timur, kecamatan Sang Tombolang, kabupaten Bolaang Mongondow.
Anehnya beberapa tahun berselang, PT. Karunia Kasih Indah (KKI) mengklaim bahwa mereka memiliki ijin HGU PT WKS untuk dijadikan lahan penanaman bibit kelapa sawit di atas lahan 354 Ha tersebut kemudian dengan semena mena mengusir petani di 5 desa tersebut.
Padahal jelas dalam surat rekomendasi DPRD Sulut nomor : 160/DPRD/520 tersebut merekomendasikan areal HGU PT WKS yang sudah menjadi lahan tidur, pengelolaannya diserahkan kepada masyarakat. (JerryPalohoon)
Baca juga berita terkait PT. Karunia Kasih Indah (KKI):
- JEMS TUUK akan Penjarakan Gubernur Lama, NETTY PANTOW: “Kami Bertanggung-jawab, Ini Menyangkut nama Baik”
- Diduga Beri Izil Ilegal kepada PT KKI, JEMS TUUK Sebut akan Penjarakan Gubernur Lama
- DICKY MAKAGANSA Merasa Heran PT KKI Tidak Menunjukkan Dokumen Perizinan
- PT KKI “Rampok” Tanah, ARIE BORORING Sebut Masyarakat Bolangat Kehilangan 13,5 Miliar per Tahun
- “Rampok” Tanah Masyarakat, Ini Penjelasan Dirut PT KKI