Bitung – AS alias Andreas (28) warga Kolombo Kelurahan Bitung Barat Dua Kecamatan Maesa diamankan Tim Tarsius Polres Bitung, Senin (24/07/2017).
Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek ini diamankan atas dugaan perampasan dengan kekerasan dan cabul oleh seorang penumpangnya sebut saja dengan nama samaran Jelita (26).
Dari informasi, kejadian itu bermula ketika Jelita menggunakan jasa tersangka untuk pulang ke tempat kosnya di wilayah Kecamatan Girian, Minggu (23/07/2017) subuh.
Jelita yang berprofesi sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan di wilayah Manembo-nembo kenal dengan tersangka sehingga percaya saat diantarkan walau sudah pukul 02.30 Wita.
Dalam perjalanan, tersangka membelokkan motor ke samping RSUD Kota Bitung yang memang kondisinya jarang dilalui kendaraan bermotor.
Ditempat sunyi, tersangka meminta korban turun kemudian mengeluarkan sebilah pisau seraya meminta tas dan handphone (HP).
Usai merampas tas dan HP, pelaku juga meminta melayaninya yakni berhubungan badan tapi ditolak korban dengan alasan sementara datang bulan.
Tak habis akal, pelaku meminta korban mengisap kemaluannya dan terpaksa diikuti karena diancam dengan pisau.
Ketika korban sementara melakukan permintaan pelaku, tiba-tiba ada cahaya lampu kendaraan yang lewat dan Jelita berupaya meminta tolong tapi urung dilakukan karena Andreas langsung menempelkan pisau di bagian perut seraya mengancam akan menikam.
Setelah puas, pelaku meminta korban untuk naik ke motor dengan tujuan akan diantar ke tempat kosnya.
Namun pelaku meminta korban yang membawa motor dan disaat tukang ojek ini akan naik, Jelita menarik gas tinggi mengakibatkan keduanya jatuh.
Saat terjatuh itulah korban berhasil melarikan diri namun pelaku sempat menikam sekali hingga mengenai pantat Jelita.
Kejadian itu tak ditampik Andreas. Ia mengakui telah merampas tas dan HP milik korban serta mencabulinya juga menikam.
“Saya tidak tahu kena bagaiman mana karena refleks menikam ketika dia (korban, red) akan lari,” kata Andreas di hadapan petugas.
Pria beristeri ini juga mengaku jika tindakan itu dilakukan karena tergoda dengan barang-barang yang dibawa korban serta kecantikannya.
“Apalagi sebelum mengantar dia, saya sudah Miras dan terasang ketika melihat dia minta diantar,” katanya.
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH mengatakan, pelaku saat ini sudah diamankan bersama barang bukti di Polres Bitung untuk kepentingan proses penyidikan dan pengembangan selanjutnya.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 subsider pasal 362 KUHP,” katanya.(abinenobm)