Manado – Carut marut dinamika yang terjadi di internal Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado akhir-akhir ini terus memunculkan banyak argumentasi, baik dari yang pro sampai dengan yang kontra kepada pihak pimpinan Unsrat.
Kali ini akademisi Fakultas Hukum Unsrat, Dr Ralfie Pinasang SH MH menuturkan bahwa banyaknya kasus yang terjadi dikarenakan Rektor, Prof Dr Donald Rumokoy SH MH melakukan pembohongan yuridis.
“Ini merupakan buntut dari apa yang dilakukan oleh Rektor tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, pasalnya apa yang diperintahkan oleh hukum diimplementasi bahkan cenderung diplintir tidak sesuai perintah hukum tersebut,” kata Ralfie sapaan akrabnya.
“Lihat saja apa yang dilakukan dengan keberadaan Senat Unsrat. Itu kan bukti bahwa yang menjadi amar putusan PT TUN Makasar diplintir oleh rektor,” lagi kata mantan Pembantu Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum ini.(jkf)