Manado – Meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2012 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Pemprov Sulut tahun 2012 secara keseluruhan mengungkapkan sebanyak 53 temuan.
53 temuan diungkapkan Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara Syahfrudin Mosi SE ME pada paripurna istimewa DPRD Sulut, Selasa (2/7), yakni 26 temuan merupakan kelemahan desain dan penerapan sistem penganggaran yang interen dan 27 temuan terkait kapatuhan terhadap paraturan perundang-undangan.
“Beberapa permasalahan yang menjadi dasar pertimbangan kami dalam menetapkan opini laporan pemeriksaan, antara lain:
1. Pemprov Sulut belum mencatat penyertaan modal terhadap perusahaan daerah pembangunan (PD Pembangunan).
2. Pemprov belum menerapkan penyusutan atas aset tetap sehingga nilai buku aset masih menunjukkan nilai yang sama dengan harga perolehannya.
3. Pemprov Sulut merealisasikan pendapatan retribusi pelayanan kesehatan pada RSKD Ratumbuisang, RSUD Noongan dan Balai Kesehatan Mata Masyarakat.
4. Pemprov telah merealisasikan belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat atau pihak ketiga pada Dinas PU, Dispora, Dinas Pendidikan dan Dinas Kehutanan.
Atas realisasi tersebut ada indikasi kecurangan dan pelanggaran terhadap ketentuan yang merugikan daerah. Namun demikian atas kerugian yang ditemukan dalam pemeriksaan BPK telah dipulihkan dengan penyetoran kembali ke kas daerah sebelum terbitnya LHP.
5. Pemprov telah melakukan perikatan dengan PT Askes dalam penggunaan Jamskesda bagi masyarakat. Pemprov Sulut dan PT Askes perlu berkoordinasi dalam membenahi database peserta Jamkesda agar tidak terjadi penyalahgunaan dalam pengeluaran belanja jasa medis untuk Jamkesda.
6. Pemprov Sulut telah merealisasikan bantuan keuangan kepada partai politik. Atas penyaluran bantuan tersebut masih ada parpol yang tidak mempertanggungjawabkan bantuan yang diterima kepada pemerintah provinsi. (Jerry)