Manado, BeritaManado.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah melantik para penyelenggara pemilu di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/4/2022) siang.
Beberapa jam setelahnya, lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sepakat memilih Rahmat Bagja sebagai ketua.
Terpilihnya Rahmat Bagja merupakan hasil dari pleno pertama yang dilakukan oleh anggota Bawaslu RI terpilih periode 2022-2027.
Karir kepemiluan Rahmat Bagja, menarik untuk diiikuti.
Ia yang sebelumnya merupakan anggota Bawaslu RI periode 2017-2022, kini kembali terpilih sebagai anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027.
Artinya, pria kelahiran Medan, 10 Februari 1980 ini mencatat sejarah sebagai komisioner Bawaslu RI pertama yang terpilih selama dua periode.
“Bapak Rahmat Bagja diberi amanah untuk memastikan proses kolektif kolegial kepemimpinan Bawaslu RI dapat berjalan sebaik-baiknya sebagai langkah memastikan pengawasan kualitas demokrasi kita akan mengalami kemajuan,” ujar Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat konferensi pers yang disiarkan dari Youtube Bawaslu RI, Selasa (12/4/2022).
Rahmat Bagja merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2003 kemudian melanjutkan studi di Fakultas Hukum Utrecht University, Belanda (2008-2009).
Sekretaris Jenderal Ikatan Senat Mahasiswa Hukum seluruh Indonesia (ISMAHI) pada 2002-2004 itu pernah didaulat sebagai Tenaga Ahli Badan Kehormatan DPR RI (2010) serta Tenaga Ahli Anggota DPD RI (2009-2010).
Sebelum berkiprah di kepemiluan, ia merupakan dosen di Universitas Al Azhar Indonesia (2006).
Rabu (13/4/2022), menyambut Pemilu 2024, Rahmat Bagja bersama anggota Bawaslu lainnya melakukan rapat perdana bersama Komisi II DPR RI.
Rahmat Bagja menjabarkan sejumlah program strategis menyambut Pemilu dan Pemilihan (Pilkada) Tahun 2024.
Terdapat beberapa program yang digagas, yakni mempersiapkan aplikasi Sistem Penanganan Pelanggaran pemilu dan
Lalu, pengembangan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) versi 3.0 yang meliputi persidangan secara daring.
Kemudian pengembangan sistem pengawasan secara elektronik, di antaranya Formulir Pengawasan (Form-A) dan Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) dan program strategis lainnya seperti pengembangan desa anti-politik uang, pemberdayaan kader pengawas partisipatif, dan tentunya penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).
Sebagai informasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah NKRI.
Dulunya lembaga ini dinamakan Pengawas Pemilu. Kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggota Bawaslu sebanyak 5 (lima) orang.
Keanggotaan Bawaslu terdiri atas kalangan profesional yang mempunyai kemampuan dalam melakukan pengawasan dan tidak menjadi anggota partai politik.
(Finda Muhtar)