Manado, BeritaManado.com — Karir Kristianto Naftali Poae sebagai notaris kini sedang berada di ujung tanduk.
Bagaimana tidak, sejumlah notaris di Sulawesi Utara mendesak Dewan Kehormatan Notaris (DKN) untuk mencabut izin profesi dan jabatan Kristianto Poae.
Desakan itu muncul akibat dari tindakan Poae yang mempublikasikan dokumen bank yang harusnya bersifat rahasia ke publik luas lewat media sosial.
Beberapa waktu lalu, diketahui Poae mengirim dokumen bank dan berita acara negosiasi antara notaris dan Bank Sulutgo (BSG) ke media sosial untuk selanjutnya dibagikan dan diviralkan.
Tindakan tersebut dianggap secara nyata menyalahi etika profesi notaris yang harusnya menjaga kerahasiaan jabatan.
Pada dokumen yang dibagikan, tercantum ada penawaran angka honor notaris dengan BSG senilai Rp400 juta.
Pada poin kedua harga setelah itu penawaran Rp350 juta dan telah ditandatangani pihak BSG dan Notaris Edmund Mangowal.
Publikasi tersebut dianggap melecehkan notaris yang menandatangani berita acara negosiasi dan membongkar rahasia kontrak yang harusnya tidak diketahui publik.
Selain itu, Poae juga diduga membawa dokumen kontrak notaris dan BSG ke aparat penegak hukum.
Aktivis Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Jeffrey Sorongan bahkan menyampaikan, yang dilakukan Kristianto Poae merupakan tindakan nyata yang melanggar Pasal 16 ayat 1 UU Jabatan Notaris tentang Notaris yang wajib merahasiakan segala sesuatu mengenai akta kecuali UU menentukan lain.
“Pihak yang dirugikan dapat menyurati Majelis Kehormatan Notaris Kota Manado,” ujar Sorongan.
Sementara itu, Ketua DPD Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulut, Karel Butar-butar pun membenarkan jika hal ini sedang dalam perhatian para notaris.
“Itulah, sedang dibahas di Dewan Kehormatan,” kata Karel yang berkantor di Jalan Diponegoro ini.
Menjawab segala tudingan yang diterima, Kristianto Naftali Poae pun menegaskan, dirinya siap jika akan dilaporkan.
“Mempersilahkan melaporkan secara resmi agar bisa dibuktikan secara jelas dan terang benderang siapa yang melanggar UUJN dan Kode Etik Notaris serta siapa yang melanggar UU Perpajakan,” jawab Poae.
(***/srisurya)