Manado — Putusan PTUN Jakarta tanggal 26 juni 2018, mengabulkan gugatan kubu Daryatmo-Suding dengan perkara No. 24/G/2018, tanggal 22 Pebruari 2018, tentang pembatalan SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01
“Putusan PTUN ini tidak mengalihkan kepemimpinan partai kepada Daryatmo, melainkan kembali ke SK No. M.HH.22.AH.11.01 dimana Ketua Umumnya adalah Dr Oesman Sapta Odang dan Sekjen adalah Suding,” jelas Ketua DPP Partai Hanura Inas N Zubir, Selasa (26/6/2018).
Berdasarkan PO No. 07/2016 tentang Tata Cara Kerja Organisasi DPP Partai Hanura, jika Sekjen tidak pernah hadir di kantor DPP Partai Hanura maka dianggap berhalangan hadir dan tanda tangan Sekjen dapat digantikan oleh salah satu Wasekjen yang ditunjuk oleh Ketua Umum.
“Oleh karena Suding tidak pernah hadir di kantor DPP Partai Hanura, maka Ketua Umum Bapak OSO (Oesman Sapta Odang) menunjuk salah satu Wasekjen yakni Harry Lotung sebagai Sekjen,” ujar Inas Zubir.
Dilanjutkannya, putusan PTUN belum ‘in kracht’ atau memiliki kekuatan hukum tetap, sebab Menkumham dan DPP Hanura masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
“Dengan demikian SK Menkumham No. M.MH-01.AH.11.01 masih berlaku, dimana Ketua Umum adalah Dr Oesman Sapta Odang dan Sekjen adalah Hary Lotung,” tegas Inas Zubir.
(rds)