Manado – Fungsionaris Presidium 13 LSM Anti Korupsi Putra Jaya,SH. SPsi mewarning panitia seleksi Sekretaris Provinsi Sulawesi-Utara yang sudah mulai tahapan di Agustus 2016 ini agar tugas yg diberikan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur berjalan sesuai dengan aturan sebenarnya yakni bebas dari KKN(Korupsi Kolusi dan Nepotisme) apa yang diharapkan oleh pemerintahan ODSK tentu sama seperti kemauan masyarakat Sulawesi Utara bahwa Sekprov terpilih adalah Figur berkualitas Hebat bebas dari KKN.
Karenanya presidium 13 LSM Anti Korupsi tetap komitmen dan konsisten mengawal Pemerintahan ODSK serta menolak calon Sekprov yang mempunyai trackrecord buruk terlebih mempunyai catatan hitam di Badan Pemeriksa Keuangan(BPK Perwakilan Sulut) sebab sesuai Permen PAN No.13 tentang tatacara seleksi pejabat tinggi Pratama,madya dan utama “Setiap calon pejabat harus melampirkan trackrecordnya,” ujarnya.
Sekedar informasi kami Presidium 13 LSM Anti Korupsi mempunyai data pejabat-pejabat yang mempunyai trackrecord buruk dan jika dibutuhkan kami akan publikasikan agar terjadi perhatian dan membuat efek jera.
“Sekprov Sulut harus bebas KKN ,” tegas Putra sebab jika Sekprov memiliki trackrecord buruk apalagi mempunyai catatan di BPK maka hal itu bisa berdampak negatif di Pemerintahan ODSK, jadi Kami menolak Sekprov bermasalah hukum, terpisah Luky Sembung.SPd bersama tim akan mempertanyakan kasus Mami Pemprov ke Mabes Polri serta akan melaporkan ke KPK dengan Novum baru agar tidak ada kesempatan bagi para pejabat yang punya catatan buruk di BPK serta membuat efek jera. (Risat)