Bitung—Sidang penganiayaan PTK alias Pus (14) warga kompleks Kusu-kusu Kelurahan Bitung Barat 1 Kecamatan Maesa dengan agenda pemeriksaan saksi rupanya bertolak belakang dengan kejadian dilapangan. Pasalnya menurut Ketua LSM Pusat Penanggulangan Informasi KDRT, Trafficking dan Perlindungan Anak (Puspikta) Kota Bitung, Merry Supit, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) malah memberatkan Pus.
“Kami tidak habis pikir kenapa sampai para saksi terkesan memberatkan korban dengan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kejadian,” kata Supit, Rabu (12/9).
Akibatnya, Pus merasa terpojok dan merasa dipermalukan karena keterangan para saksi tidak sesuai dengan apa yang dialami. “Pus mendatangi saya sambil menangis dan mengaku tidak mau lagi mengikuti sidang karena keterangan para saksi sangat memojokkan,” katanya.
Supit sendiri berharap para penegak hukum bisa bersikap objektif dalam menangani kasus Pus. Dan dirinya mengaku akan ikut menghadiri sidang lanjutan Pus dengan tersangka SAP alias Orin (14) yang dijadwalkan, Kamis (13/9) nanti.(enk)