MITRA, BeritaManado.com – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dr Rinny Tamuntuan menegaskan, seluruh petugas kesehatan disetiap Puskemas wajib melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Penegasan ini disampaikan Tamuntuan saat pertemuan monitoring dan evaluasi SPM dengan seluruh Puskesmas, Kamis (30/7/2015) di ruang pertemuan Dinkes Mitra.
“Masing-masing Puskesmas memaparkan seluruh indikator terkait program dan capaian standar pelayanan minimal di wilayah kerjanya,” kata Tamuntuan.
Lanjutnya, untuk Puskesmas dengan capaian SPM dengan presentasi baik, diberikan pengjhargaan. Sebaliknya yang mendapat nilai merah, akan dilakukan pembinaan.
“Secara rutin setiap tiga bulan sekali kita melakukan monitoring dan evaluasi SPM,” tukas Rinny.
Adapun indikator SPM terdiri dari cakupan kunjungan ibu hamil, komplikasi kebidanan yang ditangani, pertolongan persalinan oleh Nakes yang memiliki kompetensi kebidaan, pelayanan nafis, neonatal dengan komplikasi yang ditangani, kunjungan bayi, desa UCI, pelayanan anak balita, pemberian makanan pendamping asi pada anak usia 12-24 bulan keluarga miskin, gizi buruk mendapat perawatan, penjaringan kesehatan siswa SD dan sederajat, peserta KB aktif, penemuan dan penanganan penderita sakit, pelayanan kesehatan masyarakat miskin, pelayanan kesehatan rujukan, pelayanan kesehatan rujukan pasien miskin, pelayanan gander level 1 yang harus diberikan RS ke kab/kota, pendidikan epidemologi dan penanggulangan KLB, cakupan desa/kel mengenai KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi 24 jam, promosi kesehatan serta cakupan desa siaga aktif. (rulansandag)