Manado -Puluhan warga pulau Bangka, perwakilan dari tiga desa yaitu Kahuku, desa Linuhu dan desa Libas, Rabu, (21/5/2014) mendatangi kantor Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Utara untuk menyerahkan berkas laporan tindak pidana pertambangan dan lingkungan serta memprotes aktifitas tambang di pulau tersebut oleh PT MMP.
Warga pulau Bangka yang didampingi Jul Takaliuang dan Didi Koleangan dari Yayasan Suara Nurani Minaesa (YSNM) mengatakan PT MMP tetap saja melakukan kegiatan penambangan di pulau tersebut meski putusan MA atas perkara 10 perwakilan warga pulau Bangka melawan Bupati Minahasa Utara dan PT MMP, telah menyatakan batal atas Ijin Usaha Penambangan (IUP) Eksplorasi PT MMP.
Kenyataannya menurut warga, di pulau Bangka sejak Februari 2014 PT MMP tidak saja melakukan aktivitas ekplorasi penambangan, tetapi juga telah melakukan kegiatan konstruksi yang merupakan bagian dari operasi produksi (tahapan eksploitasi) yang menurut hukum. Tindakan PT MMP tersebut adalah perbuatan pertambangan tanpa ijin (PETI) yang memenuhi semua unsur pidana pasal 158 UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. yaitu setiap orang yang melakukan penambangan tanpa IUP, di pidana dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 milliar.
Dari pemantauan warga juga, sejak tanggal 12 Mei 2014, PT MMP sedang melakukan reklamasi pantai di pulau Bangka. “Batu-batu besar digunakan menimbun laut, menimbun terumbu karang dan merusak hutan mangrove. Hentikan semua itu, sebab pulau Bangka merupakan taman Eden bagi kami,” ujar Ketua BPD desa Kahulu Piterson ditemani Edward Gagamu.
Warga ,embantah jika Pulau Bangka hanya terdiri dari bebatuan dan padang tandus padahal disana banyak tumbuh tanaman warga berupa Kelapa, Cengkih, Pala. Sementara dilaut banyak species ikan langka ikut jadi korban akibat penimbunan oleh PT MMP ungkap warga. (rizathpolii)