Bitung, BeritaManado.com – Puluhan kendaraan bermotor roda dua terjaring operasi yang digelar Sat Lantas Polres Bitung, Rabu (24/5/2023).
Operasi itu dipimpin Kasat lantas Polres Bitung, AKP Novita Citra Restika SIK didampingi Kanit Regiden, Iptu Sugianto, Kanit Kamsel, Ipda Yeni Makawimbang dan Kanit Terjawali, Ipda Nabila.
Dalam operasi itu, ada puluhan kendaraan bermotor roda dua terjaring dan pada umumnya tidak menggunakan helm serta kenalpot racing.
Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setyabudi, operasi itu menyasar kendaraan bermotor yang tidak menggunakan helm, knalpot non standar atau racing, tanpa tnkb muka dan belakang, pengendara dibawah umur serta menggunakan HP saat berkendara.
“Hasilnya, ada 32 kendaraan bermotor roda dua yang ditindak karena tidak menggunakan helm serta kenalpot racing,” kata Iwan, Kamis (26/5/2023).
Tidak hanya kendaraan bermotor roda dua, kata Iwan, ada juga kendaraan roda empat yang ikut terjaring karena kenalpot racing dan tnkb.
“Ada 40 surat tilang yang dikeluarkan Sat Lantas dan 32 unit kendaraan bermotor roda dua ditindak,” katanya.
Berikut hasil operasi Sat Lantas di depan Mako Polres Bitung;
Surat tilang: 40 set
Babuk yang disita:
-14 unit kendaraan bermotor
-15 STNK
-11 SIM
Jenis kendaraan yang melanggar:
-Roda dua: 32 unit
-Roda empat minibus: 2 unit
-Roda empat sedan: 1 unit
-Roda empat pick up: 4 unit
Jenis pelanggaran:
-Kenalpot: 12 pelanggaran
-Helm: 23 pelanggaran
-Tnkb: 5 pelanggaran.
(abinenobm)