Bitung, BeritaManado.com – Puluhan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan Partai Politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Bitung.
Puluhan Bacaleg itu dinyatakan TMS oleh KPU lewat Pengumuman DCS Bacaleg itu disampaikan KPU lewat surat pengumuman Nomor: 153/PL01.4-Pu/7172/2023 tentang Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kota Bitung dalam Pemilu 2024.
Mengacu ke pengumuman itu, KPU menyatakan ada 380 Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 34 Bacaleg dinyatakan TMS.
Puluhan Bacaleg itu berasal dari 4 Partai Politik yakni Partai Buruh, Garuda, PSI dan PPP. Dan yang Bacaleg paling terbanyak TMS berasal dari PPP sebanyak 16 Bacaleg, disusul Partai Buruh 10 Bacaleg, Garuda 9 Bacaleg dan PSI 1 Bacaleg.
Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bitung, Wiwinda Hamisi, puluhan Bacaleg yang TMS pada umumnya dikarenakan tidak melengkapi berkas yang menjadi persyaratan sampai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Bacaleg yang TMS pada umumnya tidak melengkapi berkas sampai batas waktu,” kata Wiwinda, Sabtu (19/8/2023).
Padahal kata dia, selama masa melengkapi dan melakukan perbaikan, pihaknya telah banyak memberikan kelonggaran kepada partai politik dan terakhir pada 11 Agustus 2023 lalu.
“Tahapan selanjutnya, KPU Kota Bitung memberikan kesempatan kepada masyarakat memberikan tanggapan terhadap penetapan DCS mulai 19 – 28 Agustus 2023,” katanya.
(abinenobm)