
Ratahan, BeritaManado.com — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minahasa Tenggara memfasilitasi permasalah yang terjadi di perusahaan PT Viola Fiber Internasional tentang masalah pesangon mantan karyawan yang diduga belum dibayarkan oleh perusahaan.
Dari hasil pertemuan antara pihak perusahaan dan karyawan di kantor tenaga kerja, Kamis (22/9/2022) telah menghasilkan 2 solusi yang diberikan oleh pihak perusahan.
Pertama, pihak perusahaan akan membayarkan Pesangon 7 mantan karyawan perusahan di Silian Raya ini secara bertahap.
“Ada 2 opsi yaitu, pertama pembayarannya itu bertahap, setiap karyawan memiliki tahapan-tahapannya sendiri, seperti bulan ini sudah dibayarkan maka bulan kedua dan ketiga karyawan lain,” ungkap Asisten Manajer PT Viola Fiber Internasional Dwi, saat pertemuan tersebut.
Kedua, perusahan akan membayarkan Pesangon mantan karyawan secara bergantian setiap bulannya, misalnya karyawan A akan dibayarkan pada bulan Oktober maka karyawan B akan menunggu bulan setelahnya dan begitu seterusnya.
“Kemudian opsi kedua1, kita membayarkan Pesangon full tapi bergilir, jadi misalnya karyawan ini bulan ini, dan bulan berikut karyawan lainnya, sampai selesai,” jelas Dwi.
Sementara itu, Mantan Karyawan di Perusahan PT Viola Fiber Internasional Julian Suparno saat diwawancara mengatakan, bahwa tawaran yang diberikan pihak perusahaan ini akan dipikirkan lagi.
“Kami datang hanya berdua, sedangkan tawaran itu tidak bisa diambil begitu saja harus dibicarakan dengan teman-teman, hari Senin kami balik dan menyampaikan hasil pembicaraan kami,” ujar Julian saat diwawancarai.
Disisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Minahasa Tenggara Ferry Uway menjelaskan, apabila sudah disepakati tawaran yang diberikan perusahaan, namun dikemudian terjadi konflik lagi, maka permasalah akan diserahkan ke pihak Pemerintah Provinsi Sulut.
“Karena kami disini tidak punya untuk mengambil keputusan, pihak pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang mempunyai wewenang itu, kami disini hanya memfasilitasi saja,” ungkap Ferry Uway.
(Hendra Usman)