
Bitung – Salah satu perusahaan perikanan di Kota Bitung, PT Pathemaang Raya diduga mempekerjakan anak dibawah umur. Dari informasi, ada sekitar 40an anak-anak yang selama ini dipekerjakan oleh perusahaan milik Axel Thenderan itu.
“Laporan soal adanya pekerja dibawah umur di PT Pathemang Raya sudah kami terima dan itu sudah ditindaklanjuti,” kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bitung, Herry Tania, Kamis (6/2/2014).
Tania mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke PT Mitra Jaya Samudera (MJS) selaku anak perusahaan PT Pathemaang Raya tempat 40an anak-anak dipekerjakan. Namun sayangnya, Tania mengaku tak menemui soal adanya pekerja yang masih dibawah umur seperti laporan yang diterima.
“Kami langsung turun lapangan ketika menerima laporan itu, tapi sayang kami tak menemui adanya pekerja anak-anak,” katanya.
Soal dugaan pekerja dibawah umur, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda menyatakan akan mengusut dugaan adanya perusahaan yang mempekerjakan anak dibawah umur. Megingat kata Malonda, jika terbukti maka PT Pathemaang Raya melanggar dua aturan sekaligus, yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
“Itu jelas pidana dan kita akan selidiki karena mempekerjakan anak dibawah umur melanggar aturan dan ada sangsi hukumnya,” kata Malonda.(abinenobm)