Manado – Anggota Pansus RTRW, Djafar Alkatiri menyatakan Pansus memberikan kesempatan kepada PT MSM dan PT TTN menanggapi pembahasan Pansus terkait pengurangan areal eksploitasi sekitar 60 persen dari total 39.209 ha sesuai ijin kontrak karya dari pemerintah pusat.
“Dari hasil pembahasan, sesuai undang-undang kenyataannya ijin kontrak karya yang hampir 40 ribu hektar akan diciutkan tinggal menyisahkan sekitar 40 persen saja. Nah, sebelum Perda ditetapkan perlu revisi berkaitan dengan ijin dari pemerintah pusat. Ini juga bagian dari sinkronisasi,” tutur Alkatiri di selah rapat Pansus RTRW yang dipimpin Tonny Kaunang.
Tambah politisi PPP ini, pihak PT MSM dan PT TTN dapat memberikan masukan berupa tanggapan balik ataupun keberatan terkait pengurangan areal eksploitasi tersebut.
Terkait titik koordinat yang berdasarkan peta RBI (Rupa Bumi Indonesia) sesuai penjelasan Kabid Tata Ruang Herman Koessoy, dipertanyakan anggota Pansus Herry Tombeng, yang menilai peta memiliki kemungkinan defiasi. Namun pendapat tersebut dibantah Koessoy.
“Peta RBI ini adalah peta resmi dalam setiap pembahasan RTRW, jadi saya jamin tidak ada defiasi,” tandasnya. (jerry)