Lolita Rombang (foto beritamanado)
Bitung – Humas PT Multi Nabati Sulawesi (MNS), Lolita Rombang menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengantongi ijin angkut limbah. Mengingat Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sudah menerbitkan ijin angkut limbah untuk PT MNS.
“Ijin itu sementara berproses di Departemen Perhubungan Angkutan Darat dan semoga cepat direspon,” kata Rombang, Selasa (3/2/2015).
Dengan dikantonginya ijin angkut itu kata Rombang, tumpukan sisa penggunaan batubara di lokasi perushaan PT MNS akan teratasi. Mengingat tumpukan itu sangat mengganggu aktivitas perusahaan dan warga sekitar karena secara aturan memang tak mengijinkan limbah batubara itu dibawa kelaur area perusahaan tanpa ada ijin dari KLH.
“Paling lambat bulan ini ijin angkut sudah ada dan limbah itu akan kita pindahkan ke Kecamatan Matuari sesuai dengan rekomendasi dari Pemkot Bitung,” katanya.(abinenobm)