Amurang—PT Lemtek Konsultan Indonesia bekerjasama dengan Balai Pengelolahan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) dan Pokja Pemkab Minsel, Kamis (20/9), menggelar konsultasi publik. Konsultasi publik berupa Penyusunan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Bertempat di Kambiuw Beach-Kelurahan Bitung Kecamatan Amurang.
Maksud dari konsultasi publik, penyusunan RZWP3K adalah sesuai UU No 27 tahun 2007. Yaitu, basis hukum kewenangan bagi daerah dalam pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil. Juga rencana Zonasi, berisi arahan alokasi ruang untuk mengelola pesisir dan pulau-pulau kecil. Misalnya, Kawasan Pemanfaatan Umum, Kawasan Konservasi dan Kawasan Strategi Nasional Tertentu Alur.
Konsultan PT Lemtek Andi Ibrahim menjelaskan, penyusunan RZWP3K di Minsel adalah program pemerintah pusat membantu daerah mengelola pesisir dan pulau-pulau kecil. ‘’Sedangkan tujuan dan sasarannya adalah, memberikan arahan pemanfaatan zona dan pengendaliann pemanfaatan zona di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di kabupaten Minsel. Sehingga tercipta kesinambungan dan berkelanjutan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,’’ kata Ibrahim.
Sementara sasarannya, terwujudnya RZWP3K di Minsel yang berkelanjutan dan terintegrasi dengan RTRW, sehingga mendukung visi dan misi pembangunan kabupaten Minahasa Selatan.
‘’Sedangkan, konsultasi publik diatas, mengacu pada kebijakan pembangunan Minsel. Dimana, visi dan misi bupati Tetty Paruntu, Pusat Agribisnis Dunia 2025. Pusat Agro Produksi, Agro Industri, Agro Marketing Holtikultura, Beriman Budaya Tinggi Menjunjung Tinggi falsafah negara, mandiri berkelanjutan demokratis, transparan, akuntabel, sejahtera, adil makmur. Serta, tangguh, berdaya saing tinggi,’’ kata Ibrahim.
Hadir diantaranya, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Minsel Ir Esry Wowor. Sedangkan peserta, masing-masing camat-camat di pesisir (Tatapaan, Tumpaan, Amurang Timur, Amurang, Amurang Barat, Tenga dan Sinonsayang. (and)