Tahuna, BeritaManado.com – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengadakan konferensi pers terkait penangkapan dua Kapal Ikan Asing (KIA), pada Senin (10/6/2024).
Dua unit kapal ini kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia, pada Sabtu (8/6/2024) lalu.
Sepuluh awak kapal, yang terdiri dari sembilan Warga Negara Asing Philipina dan satu Warga Negara Indonesia dihadirkan dalam Konferensi Pers ini.
Juga, barang bukti berupa satu buah Radio Rig kecil, satu buah Radio besar, Kompas, Alat penangkap ikan/Hand Line dan Ikan tuna hasil tangkapan sebanyak sebelas ekor.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y. Suharto S.St.Pi, M.Si. mengatakan bahwa pada hari Sabtu, 8 Juni 2024 pukul 11.45 WITA, Kapal Patroli Hiu 15 PSDKP melakukan Patroli di perairan Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Kami mencurigai adanya aktifitas dari dua Kapal Ikan Asing dan langsung melakukan pemeriksaan,” ungkap Bayu.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, diduga dua kapal jenis Pamboat tersebut melakukan penangkapan ikan tanpa ada dokumen perizinan penangkapan ikan yang sah.
“Ditemukan barang bukti berupa dokumen ganda, satu dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Filipina dan satu dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia,” kata Bayu.
Setelah dilakukan interogasi, lanjut dia, para awak Pamboat mengaku bahwa kegiatan penangkapan Ikan Tuna di Wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud ini sudah sering dilakukan.
“Hasil tangkapan dibawa ke Filipina untuk dijual,” ucap dia.
Kedua Kapal Ikan Asing yang telah ditangkap akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku berdasarkan Pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-udang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Dengan Ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dengan kerugian negara mencapai 750 Juta.
“Saat ini kedua perahu tersebut sementara diamankan di Pelabuhan Laut Nusantara Tahuna untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Bayu Suharto.
TamuraWatung