Amurang – Imbas proyek pelebaran Jalan Trans Sulawesi tahap ketiga di Amurang mengakibatkan sejumlah infrastruktur seperti pagar ikut rusak. Seperti, pagar SMAN 1 Amurang dan pagar milik SMPN 1 Amurang kini dibongkar alat besar eskavator. Akibatnya, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Minsel Hendrie Lumapow, SH angkat suara, meminta ganti rugi pembangunan pagar sekolah.
‘’Saya minta, Pemkab Minsel harus ganti untung atas pembongkaran pagar mSMAN 1 Amurang dan juga, pagar milik SMPN 1 Amurang. Karena pagar tersebut dibangun oleh komite sekolah atas bantuan orang tua siswa. Memang, lahan milik Pemerintah. Tetapi, kalau soal pagar jelas bukan milik pemeintah,’’ ujar Lumapow, kepada beritamanado.com, Rabu (2/7/2014)
Menurut Lumapow, bahwa jelas Pemkab Minsel melalui Dinas PU harus membayar ganti rugi pembangunan pagar. Ksrena ada dana ganti rugi dan itu sudah tertata di APBD 2014. Maka dari itu, saya bicara bukan karena ingin membantu pihak sekolah. Tetapi, karena terpanggil harus angkat suara dan menyampaikan hal diatas kepada Pemkab Minsel.
“Pihak komite sekolah langsung menyampaikan hal diatas. Mereka menceritakan, kalau pembuatan pagar semua berasal dari orang tua siswa. Jadi, saya bicara atas nama orang tua siswa. Sayangnya, pihak kontraktor sendiri tidak pernah berkonsultasi dengannya. Padahal, baik kontraktor maupun Dinas PU harus berkoordinasi dengan pihak sekolah atau juga dengan Dikpora,’’ jelasnya.
Lumapow juga menyayangkan, pihak kontraktor ataupun Dinas PU hanya diam. Sampai-sampai, Ketua Komite SMAN 1 Amurang, Jantje Durandt, SH angkat bicara dan minta pihak kontraktor harus ganti untung atas pembongkaran pagar tersebut. Olehnya, atas nama institusi (Dinas Dikpora, red) meminta Pemkab Minsel jangan diam soal hal diatas. Sebab, pastinya apabila akan membebani orang tua lagi dalam rangka pengumpulan dana membuat pagar baru. So pasti orang tua tak akan mengiyakan. Dengan demikian, Pemkab Minsel jangan tutup mata hal diatas,” tegasnya. (sanlylendongan)