
Airmadidi-Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Drs Maximelian Tapada MSc menyebutkan, Pemerintah Provinsi Sulut telah menarik 298 guru dari Pemkab Minut.
Sebanyak 298 orang guru termasuk tenaga tata usaha dan pengawas yang selama ini masih bernaung di bawah Kabupaten akan beralih menjadi PNS Provinsi. Pemberlakuan pengalihan guru SMA/SMK mulai dilakukan terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2016.
“Para guru yang dialihkan akan di SK-kan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Itu hanya pengalihan status PNS,” ungkap Tapada, kepada BeritaManado.com, Selasa (20/12/2016).
Ditambahkan Tapada, nantinya nasib para guru akan ditentukan Gubernur Sulut. Sehingga penempatan bisa saja di kabupaten maupun provinsi atau bahkan pindah ke daerah lain.
“Provinsi yang punya kewenangan dalam pemindahan mereka. Kalau guru TK, SD, SMP sederajat, masih kewenangan pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Sementara untuk pembayaran gaji para guru, hingga Desember 2016 masih ditanggung pemerintah kabupaten sampai akhir tahun 2016. “Nanti per 1 Januari 2017 baru jadi tanggungjawab provinsi,” jelasnya.
Pengalihan Pegawai Negeri Sipil ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016. Sesuai Perka BKN Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pengalihan Pengawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota Yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan Menjadi Pegawai Negeri Sipil Provinsi.(findamuhtar)