
TOMOHON, beritamanado.com – Sosialisasi Jadwal Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2020 Pemkot Tomohon dibuka Wali Kota Jimmy Eman SE Ak CA di aula rumah dinas wali kota, Kamis (12/11/2020).
Saat membuka sosialisasi, wali kota mengatakan berdasarkan Pasal 134 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA SKPD dimana anggaran kas memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan untuk mendanai pengeluaran daerah dalam setiap periode.
Tren selama ini terjadi dalam pelaksanaan APBD diungkapkan Eman permintaan pencairan dana oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran cenderung diajukan pada akhir-akhir periode tahun anggaran atau triwulan IV atau Oktober-Desember.
“Untuk itu telah diterbitkan Surat Edaran nomor 244/WKT/XI-2020 tentang jadwal menghadapi akhir tahun anggaran 2020,” ungkap Eman.
Terkait surat edaran ini, wali kota menegaskan sejumlah poin seperti pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat mempedomani isi, maksud dan ketentuan dalam surat edaran ini, antara lain batas-batas waktu penyampaian dokumen sehingga tidak terjadi penumpukan di satu waktu.
Kemudian pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dapat melaksanakan kegiatan setelah diterbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) oleh PPKD selaku BUD. “Dan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran menginstruksikan setiap pejabat pengelola keuangan perangkat daerah wajib berada di kantor dalam rangka memproses tagihan,” tegas Eman. (ReckyPelealu)