Manado – Untuk efektifitas pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di pulau-pulau terpencil pemerintah Kota Manado beberapa waktu yang lalu berencana mengadakan pemekaran beberapa wilayah kecamatan yang diantaranya Kecamatan Bunaken dan Tikala. Sayangnya rencana proses pemekaran yang akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri ditarik pemerintah provinsi yang menyebutkan itu masih terkendala aturan sesuai dengan PP. 19 Pasal 8 Ayat 2 Tahun 2008.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Ir Siswa Rachmat Mokodongan. Menurutnya, proses pemekaran tersebut disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Jadi penarikan atas surat dari pada rekomendasi Gubernur karena khusus Bunaken itu bukan hanya rekomendasi, karena dia Wilayah Kepulauan harus ada persetujuan dari Gubernur. Oleh sebab itu kita tarik untuk nantinya dipaketkan bersama-sama dengan persetujuan Gubernur baru kita kirimkan, usulkan diberikan kodefikasi Wilayah Kecamatan, itu diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri,” jelas Mokodongan.
“Itu bedahnya antara Wilayah Kepulauan dan Wilayah Daratan sesuai dengan PP. 19 Pasal 8 Ayat 2 tentang Kecamatan. Khusus untuk Pulau Bunaken harus direkomendasi dan dengan persetujuan Gubernur berbeda dengan Paal II (Tikala) yang tidak direkomendasi. Oleh sebab itu kita tarik dulu rekomendasinya itu supaya nanti dilengkapi dengan persetujuan Gubernur baru diusulkan,” ujarnya. (jrp)
Ia menambahkan, untuk Wilayah Pemekara Kecamatan Tikala sudah tidak bermasalah dan proses usulan tersebut terus berlanjut, hanya saja khusus Bunaken masih akan dikaji kembali. (jrp)