Manado – Hearing komisi 4 DPRD Sulut dipimpin ketua komisi Raski Mokodompit menghadirkan pekerja dan pihak PT Pantai Indah Kalasey, eks Hotel Sedona, Senin (24/02/2014) sore, berakhir tanpa hasil.
PT Pantai Indah Kalasey diwakili penasehat hukum Amalia Lase dan karyawan eks Hotel Sedona pada rapat dan proses mediasi yang dihadiri Disnaker Sulut dan Disnaker Minahasa tidak menemukan kata sepakat terkait tuntutan uang pesangon.
“Untuk proses selanjutnya kami menyerahkan sesuai perundang-undangan yang berlaku serta memberi waktu 2 kali 24 jam kepada dua belah pihak untuk mediasi dan negosiasi,” ujar Raski Mokodompit membacakan kesimpulan rapat.
Selanjutnya dinas tenaga kerja melalui mediator hubungan industrial Anisa Moerid, mengundang dua belah pihak untuk proses mediasi dan negosiasi Selasa besok. (Jerry)