Bitung – Paripurna DPRD Kota Bitung dalam rangka penetapan Program Legislasi dihadiri Walikota, Hany Sondakh, Senin (28/10). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Santy Gerald Luntungan didampingi Wakil Ketua DPRD, Maurits Mantiri dan Baby Palar.
Sondakh dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan sistematis. Dengan mempertimbangkan dan memperhatikan kebutuhan, skala prioritas dan kewenangan daerah serta tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional, maka perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam satuan program legislasi daerah.
“Penetapan program legislasi daerah merupakan amanat Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah,” kata Sondakh.
Kedua aturan itu kata Sondakh, menyatakan penyusunan program legislasih daerah antara pemerintah daerah dan DPRD dikoordinasikan DPRD melalui Badan Legisalasi Daerah. Kemudian disepakati menjadi program legislasi daerah dan ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD dengan menghasilkan keputusan DPRD.(*/enk)
Bitung – Paripurna DPRD Kota Bitung dalam rangka penetapan Program Legislasi dihadiri Walikota, Hany Sondakh, Senin (28/10). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Santy Gerald Luntungan didampingi Wakil Ketua DPRD, Maurits Mantiri dan Baby Palar.
Sondakh dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan sistematis. Dengan mempertimbangkan dan memperhatikan kebutuhan, skala prioritas dan kewenangan daerah serta tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional, maka perencanaan penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam satuan program legislasi daerah.
“Penetapan program legislasi daerah merupakan amanat Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah,” kata Sondakh.
Kedua aturan itu kata Sondakh, menyatakan penyusunan program legislasih daerah antara pemerintah daerah dan DPRD dikoordinasikan DPRD melalui Badan Legisalasi Daerah. Kemudian disepakati menjadi program legislasi daerah dan ditetapkan dalam rapat Paripurna DPRD dengan menghasilkan keputusan DPRD.(*/enk)