Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Minsel

Program Inkamin Pusat 2012, Minsel Terima 4 Unit Kapal 30 GT

by ape
Selasa, 7 Agustus 2012, 14:22 pm
in Minsel
A A
  • 0share
Ir Esry HE Wowor

Amurang—Perjuangan Bupati Christiany Eugenia Paruntu, SE untuk pembangunan Minahasa Selatan tak akan pernah berhenti sampai disini. Bahkan, semua Kementerian RI di Jakarta, bupati Tetty Paruntu masuk untuk minta bantuan. Terbukti, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Minsel mendapat dana sekitar Rp 5,7 miliar melalui program Inpres Kapal Perikanan (Inkamin) tahun 2012.

Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Minsel, Ir Esry HE Wowor membenarkannya. ‘’Ini semua hasil perjuangan Bupati Tetty Paruntu. Sebelumnya, ada bantuan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Namun, APBN 2012 ini justru lebih banyak bantuannya. Yaitu, 4 unit kapal motor 30 GT,’’ ujar Wowor.

Lanjut Wowor, Inkamin tersebut sementara dalam proses pelelangan di ULP Minsel. Bahkan, dengar-dengar sudah selesai. Hanya saja, pihaknya belum tahu siapa perusahaan yang menang.

‘’Tetapi, nantinya kalau akan memulai pekerjaan pihaknya akan tahu siapa pemenangnya. Sebab, dananya sudah ada dan siap dilaksanakan pekerjaan. Ditanya, kapal motor 30 GT tersebut diperuntukan untuk siapa. Wowor menjelaskan, bahwa ini untuk nelayan,’’ tambahnya.

Menurutnya, bisa juga untuk nelayan (kelompok). Atau koperasi nelayan resmi memiliki badan hukum. Jadi, saat ini pihaknya sementara melakukan seleksi siapa kelompok nelayan yang resmi dengan memiliki badan hukum yang kan diberi kapal motor 30 GT itu.

‘’Untuk itu, penting disini adalah kelompok nelayan yang jelas. Sebab, banyak kelompok nelayan kurang jelas bergentayangan di Minsel,’’ ungkap Wowor, yang juga masih menjabat Kepala Kantor Lingkungan Hidup Minsel ini. (and)





  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 0share
Tags: amurangChristiany Eugenia Paruntuesry he woworJakartaMinahasa Selatanminseltetty paruntu

Berita Terkini

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Maya Rumantir Libatkan Empat Elemen Pelajar dan Mahasiswa

13 Mei 2025

Holding UMi BRI Salurkan Pembiayaan kepada 35,4 Juta Pelaku Usaha, Jangkau 182 Juta Nasabah Tabungan

13 Mei 2025

Rahasia Jabatan Disebar ke Publik, Dewan Kehormatan Didesak Cabut Izin Profesi Kristianto Poae

13 Mei 2025

Galaxy A26 5G, HP Rp3 Jutaan dengan Performa Kencang plus Fitur Awesome Intelligence

13 Mei 2025
Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

Steven Liow Tegaskan DKIPS Tak Punya Hutang dengan Media Massa

13 Mei 2025

BSG dan Pemerintah Bolsel Sepakati Kerja Sama terkait RKUD dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025
PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

PWI Abal-Abal Ancam Lapor Polisi, Ketua PWI Sulut Voucke Lontaan: Ini Lucu, Saya Sudah Duluan Lapor Kasus Ini

13 Mei 2025

High Level Meeting TP2DD Bolsel, Iskandar Kamaru Tekankan Pentingnya Digitalisasi dan Penggunaan QRIS

13 Mei 2025

Bank Indonesia Serahkan Ratusan Buku untuk 3 SMA di Talaud

13 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.