Bitung – Kasus kekerasan seks terhadap anak dubawah umur kembali terjadi di Kota Bitung.
YM (47) Kelurahan Girian Indah Kecamatan Maesa diamankan Tim Jalak Satu Sat Sabhara Polres Bitung atas dugaan cabul, Jumat (23/02/2018).
Menurut Kasubbag Humas Polres Bitung, AKP Idris Musa, YM dilaporkan mencabuli Bunga (12) yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
“Begitu dapat laporan, anggota langsung melakukan penangkapan dipimpin Danru, Bripka Yefta Mengkendek,” katanya.
Dari keterangan korban, YM sudah tiga kali mencabulinya dengan cara berhubungan badan secara paksa.
“Kejadian awal tahun 2017 dan katanya sudah tiga kali pelaku meniduri korban dibawah paksaan,” katanya.
Pelaku kata dia, dikenakan pasal 82 ayat 1 subsider pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Tersangka sudah diamankan di Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut,” katanya.
(abinenobm)