Bitung – FP alias Frans (61) diamankan Tim Cobra Polsek Maesa karena diduga telah mencabuli anak tirinya, Mawar (9), Kamis (18/01/2018).
Frans yang berdomisili di Kecamatan Maesa dilaporkan ibu kandung korban ke Polsek Maesa, Kamis malam sekitar pukul 18.30 Wita dan langsung diamankan.
Menurut Kapolsek Maesa, Kompol Moh Kamidin, perbuatan Frans itu terungkap saat Mawar menceritakan tindakan tak senonoh yang kerap dilakukan ayah tirinya kepada gurunya di sekolah.
“Ibu guru Mawar langsung meyampaikan ke Ibu kandung korban, kemudian datang melapor kepada kami,” kata Kamidin.
Dari pengakuan korban kata Kamidin, Frans telah mencabuli anak tirinya itu dari usia tujuh tahun hingga saat ini.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 81 Undang Undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun,” katanya.
(abinenobm)