Tondano – Seperti biasa, keputusan Presiden RI Ir Joko Widodo menurunkan harga BBM jenis premium dan solar tidak akan diikuti oleh para sopir merevisi tarif angkutan umum di Minahasa.
Alasan para sopir yaitu masih akan menunggu SK Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemkab Minahasa. Sementara saat Pemerintah Pusat mengumumkan untuk menaikkan harga BBM, para sopir langsung menaikkan tarif sepihak.
Ketua Komisi II DPRD Minahasa Denny Kalangi kepada BeritaManado.com meminta agar pemerintah melalui instansi terkait mengambil sikap terhadap para sopir angkutan umum jika kedapatan tidak ikut menurunkan tarif.
“Harga premium kabarnya akan turun dari Rp 6.950 per litet menjadi Rp 6.450 per liter. Sementata solar dari Rp 5.650 per litet menjadi Rp 5.150 per liter. Itu artinya penurunannya sebesar Rp 500 per liter,” kata Denny. (frangkiwullur)