Kotamobagu, BeritaManado.com -Postingan sebuah akun Facebook bernama inisial G yang memuat narasi pencemaran nama baik Pondok Pesantren (Ponpes) Yayasan Nizamudin Desa Liberia, diadukan ke Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu.
Juru bicara pihak Yayasan Nizamudin, Delly Mamonto kepada BeritaManado.com mengatakan, postingan akun Facebook (FB) inisial G diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap yayasan dan berdampak pada keberlangsungan pendidikan di pondok pesantren.
“Postingan tersebut viral di media sosial karena beberapa kali dibagikan sehingga sudah menyebar luas dan berdampak kepada keberlangsungan yayasan ke depan. Sehingga ini wajib kami selesaikan secara hukum,” ujar Delly, Minggu (18/9/2022).
Ia juga menambahkan, tindakan pencemaran tersebut, sangat merugikan pihak yayasan baik moril maupun materil sehingga pihak yayasan memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, maka saya mewakili yayasan dan dikuasakan kepada saya untuk menindaklanjuti perihal pencemaran nama baik yayasan,” tambah Delly.
Berikut kutipan unggahan Facebook tersebut, yang mengandung unsur pencemaran nama baik:
“Ini anak anak …pesantren di Liberia Candirejo melarika diri dikarenakan selalu mendapatkan prilaku yg tdk wajar dari ustad” anak” bernama rehan detu desa tanoyan, juniyo.kombo desa mopusi,koyir.tabo desa mopusi,”
Terkait laporan pihak yayasan, dibenarkan Kasie Humas Polres Kotamobagu IPTU I Dewa Adyana.
Kepada Kepada BeritaManado.com, Dewa Adyana mengatakan aduan sudah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu, Sabtu (17/9/2022).
“Iya benar. Aduan diterima oleh Kanit SPKT Aiptu Ibnu Manangin dan sudah sampai ke pimpinan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Dewa.
Sesuai Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016, berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
(Rafsan Damopolii)