Manado – Setelah empat orang senator atau Anggota DPD-RI melaporkan Rektor Unsrat, Prof. DR. Donald Rumokoy SH MH kepada Presiden Republik Indonesia, ramai-ramai diberitakan media massa, Julius Pontoh tokoh sentral yang putusan perkaranya tidak dilaksanakan Rektor Unsrat, akhirnya blak-blakan kepada wartawan.
Saat ditemui sejumlah wartawan, Pontoh menyesalkan pernyataan Rektor Unsrat bahwa putusan Pengadilan yang telah ingkracht, bukanlah kewajiban Hukum Rektor sekarang (Rumokoy-red) tetapi kewajiban hukum Rektor sebelumnya Prof. DR. Lucky Sondakh.
“Pernyataan ini menyesatkan publik. Rektor itu jabatan negara, bukan pribadi. Yang harus melaksanakan putusan Pengadilan adalah Rektor Unsrat karena jabatannya sebagai tergugat. Sebab Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah berkali-kali melakukan aanmaning atau peringatan kepada Prof. Donald Rumokoy selaku Rektor Unsrat agar melaksanakan putusan tersebut, tetapi selalui diabaikan. Akhirnya Pengadilan mengumumkan ke media tentang Rektor Unsrat yang Tidak taat hukum. Pengumuman PTUN Manado tersebut bernomorkan W4-TUN2/215/AT.02.05/IV/2009 pada tanggal 15 April 2009,” beber Pontoh.
Selanjutnya Pontoh menjelaskan bahwa sampai saat ini Rektor masih tetap mengabaikan hasil keputusan tersebut sehingga pengadilan berdasarkan ketentuan Hukum acara peradilan TUN, menyurati Presiden RI, No: W4-TUN2/63/AT.02.05/I/2011 pada tanggal 24 Januari 2011 tentang pelaksanaan putusan perkara. Surat inipun ditembuskan kepada DPR RI guna diawasi prosesnya.
Hasil laporan tersebut akhirnya direspon oleh Presiden RI melaui Menteri sekretaris negara, Sudi Silalahi pada tanggal 5 Mei 2011 dengan nomor surat R.99/M.Sesneg/D-4/PU.10.01/05/2011 agar Rektor Unsrat menjalankan putusan Pengadilan tersebut, namun sangat disayangkan instruksi Presiden tersebut tidak diindahkan oleh Rektor Unsrat, Prof. DR. Donald Rumokoy, SH MH.
Karena tidak dilaksanakannya perintah tersebut oleh Rektor Unsrat maka Pengadilan kembali menyurati Presiden RI dengan tembusan DPR RI pada tanggal 25 agustus 2011, dengan nomor surat W-4-TUN/763/HK.06/VIII/2011. Dan pada tanggal 6 Desember 2011, Mensesneg Sudi Silalahi kembali menyurati Menteri Pendidikan Nasional Dan Kebudayaan serta Rektor Unsrat tentang putusan Pengadilan yang telah inkracht dengan nomor surat, R.287/M.Sesneg/D-4/PU.10.01/2011.
Dalam surat Mensesneg tersebut sudah mencatumkan klausul tentang pembinaan dan penegakan disiplin aparatur negara, tegasnya yang mana telah terpenuhi semua unsur bagi pemerintahan Rumokoy sebagai pejabat negara yang harus diberi sanksi hukuman disiplin karena tidak taat hukum dan mengabaikan instruksi presiden. Demikian penjelasan Julius Pontoh.(gn)