
Bitung – Ribuan minuman beralkohol jenis Cap Tikus dimusnakan Polres Bitung, Jumat (21/12/2018).
Pemusanakan barang bukti dengan cara ditumpahkan ke tong sampah dilakukan di depan Kantor Wali Kota Bitung dipimpin Kapolres Bitung, AKBP Stefanus Michael Tamuntuan SIK MSi disaksikan Wakil Wali Kota Bitung, Maurits Mantiri dan Sekretaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan.
Menurut Kapolres, barang bukti yang dimusnakan merupakan hasil sitaan Sat Narkoba berupa Cap Tikus dan Sat Lantas yakni kenalpot racing.
“Barang bukti minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 3.568 botol atau setara 2.140 liter, miras botol berbagai jenis jumlah 380 botol dan 15 paket dus berisi minuman Cap Tikus,” kata Kapolres.
Sedangkan kenalpot racing kata Kapolres, ada 200an yang dimusnakan dengan cara menggunakan alat berat.
“Dampak dari penggunaan kenalpot racing sangat dikeluhkan masyarakat dari postingan media sosial melalui facebook grup Berita Bitung dan dari keluhan masyarakat Kota Bitung,” katanya.
Tim Opsnal Satuan Lalu lintas dan Timsus Tarsius Polres Bitung menurutnya, langsung bergerak dan menindak lanjuti serta tindaki para pengendara yang ugal-ugalan balap liar dan pengguna knalpot racing yang sangat bising, hasil yang dicapai dalam waktu singkat ratusan knalpot telah disita.
“Pemusnahan ini memberi gambaran kepada masyarakat tentang hasil kerja Polisi terutama Jelang Natal 2018 dan tahun baru 2019,” katanya.
(abinenobm)