
Tomohon – Kepolisian Resor (Polres) Tomohon mulai mendalami dugaan penyimpangan proyek pembuatan jalan lapen tersebar senilai kurang lebih 1,3 Miliar yang tersebar di Kota Tomohon tahun anggaran 2012 lalu.
Bahkan, informasi yang dirangkum menyebutkan saat ini penyidik Polres Tomohon tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari institusi terkait kemudian meningkatkan kasus ini dan dilanjutkan penetapan tersangka. “Coba konfirmasi langsung ke Pak Kasat Reskrim terkait proses penyidikannya” ujar Kapolres Tomohon AKBP Marlien Tawas SH MH ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa 21 Mei 2013.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Agus Nangka SH saat ditemui tak menampik bahwa pihaknya sementara melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. “Kita tinggal menunggu audit BPKP kemudian ditindaklanjuti dan kemungkinan akan diikuti dengan penetapan tersangka. Disamping itu kita juga terus mengumpulkan data dan berbagai bukti-bukti terkait,” ujar Nangka didampingi Kaurbin Ops Reskrim Iptu Ronny Rondonuwu. (req)