
Bitung, BeritaManado.com – Banyak perusahaan di Kota Bitung ditengarai menggunakan tenaga pengamanan atau security tanpa mengantongi ijazah pengamanan.
Padahal, kata Kapolsek Matuari, Kompol M Aswar Nur SIK, menjadi atau mengangkat tenaga pengamanan harus memiliki ijazah resmi yakni ijazah Satpam atau security agar punya legal stending.
Hal itu disampaikan Kapolsek Matuari di Jumat Curhat Polres Bitung yang digelar, Jumat (20/1/2023) lalu di salah satu cafe di MM Kuliner Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari.
“Setiap perusahaan wajib hukumnya menggunakan pihak ketiga jasa pengamanan. Setiap perusahaan yang berbentuk perusahaan baik itu CV atau PT dan sebagainya wajib menggunakan tenaga pengamanan berijazah,” kata Answar.
Akibatnya kata Answar, jika terjadi keributan di wilayah perusahaan, security tidak memiliki legal standing dalam artian tidak tersertifikasi atau tidak memiliki ijazah Satpam.
“Pendidikan satpam jangka waktunya 12 hari dan harus mendaftar disetiap badan usaha jasa pengamanan atau biasa disingkat di BUJP dan itu yang menargetkan anggaran bukan dari pihak kepolisian tetapi dari pihak perusahaan,” katanya.
Answar juga menjelaskan, jenjang pendidikan Satpam yakni dimulai dari Gadah Pratama dengan lama pendidikan selama 21 hari, Gadah Utama dengan lama pendidikan selama 7 minggu dan Gadah Madya dengan lama pendidikan 16 hari.
“Wajib hukumnya seorang tenaga pengamanan dididik oleh kepolisian. Karena menjaga keamanan wilayah perusahaan prosesnya untuk Polda Sulawesi Utara karena kemarin dan sampai sekarang belum dicabut. Prosesnya di Direktorat Binmas Polda Sulawesi Utara,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan ijazah Satpam berlaku di seluruh Indonesia dan tidak ada batasnya serta kartu anggota Satpam berlaku tiga tahun sekali.
“Untuk itu kami himbau kepada perusahaan yang tatap menggunakan jasa pengamanan tanpa ijazah agar segera melengkapi dengan mengikutkan pendidikan Satpam,” katanya.
(abinenobm)