Tahuna – Proyek Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) di Kabupaten Kepulauan Sangihi anggaran tahun 2007 lalu, kembali mendapat perhatian Polres Sangihe.
“Kasus Proyek Gerhan ini sudah masuk tahap penyidikan dan tersangkannya ada tiga yakni kontraktor CV Sinar Tara, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengawas,” kata Kapolres Sangihe AKBP Faisol Wahyudi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Edy Kusniadi kepada Beritamanado di ruang kerjanya Rabu (07/01/2014) siang tadi.
Menurut Edy, kasus ini sudah pernah diproses pada 2011 di Polda Sulut. Namun saat ini penanganannya dikembalikan lagi ke masing–masing Polres.
“Dalam kasus Gerhan ini, diperkirakan negara mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta sesuai dengan hasil audit BPKP,” tandasnya. (Gun Takalawangeng)