Minut, BeritaManado.com – Polres Minahasa Utara (Minut) kembali berhasil mengamankan peredaran senyawa kimia mematikan sianida dan boraks, Rabu (21/3/2018).
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus 1,4 ton sianida pekan lalu dari sebuah gudang ekspedisi PT Teru Tri Tunggal Cabang Manado di Kelurahan Sukur Kecamatan Airmadidi.
“Barang-barang tersebut kami temukan dalam kontainer dengan nomor ICBU 2490538 truk hino B 9131 AU yang dikirim dari jasa ekspedisi. Kami menghadang kontainer ini di Desa Treman, Kecamatan Kauditan, berawal dari informasi warga, dan barang bukti tersebut, langsung dibawa ke Polres,” ujar Kapolres Minut AKBP Alfaris Pattiwael SIK MH melalui Kanit (Tipiter) Ipda Iwan Toani SH.
Toani didampingi Kasubag Humas AKP Hilman Muthalib menjelaskan, sianida yang diamankan sebanyak 1 ton yang dikemas dalam 20 tong isi 50 Kilogram (Kg) per tong, sedangkan boraks sebanyak 20 sak.
Lanjut Toani, dalam packing list tercantum pemilik boraks Clifferd dan pemilik sianida Haris tapi dalam daftar pemilik tertulis tabled kaporid.
“Kasus ini masih sementara dalam pengembangan. Setelah ditahan di Polres, kasus ini langsung diambil Polda,” ujar Toani.
Ditambahkan Toani, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini, jangan sampai masih ada lagi bahan berbahaya yang beredar di Minut.
“Apalagi tidak ada izin. Ataupun menuliskan dalam formulir pengiriman, bukan bahan berbahaya. Ini sudah pemalsuan dokumen. Untuk itu, kami akan terus melakukan pengembangan lagi,” tutupnya.
(Finda Muhtar)