Minsel, BeritaManado.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel), menyerahkan N serta barang bukti satu kendaraan yang angkut BBM Solar Bersubsidi ke pihak Kejaksaan Negeri Minsel.
Tersangka N diduga menjadi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM Subsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusian terkait ribuan liter BBM Solar.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, SIK, MH, pada Kamis (2/5/2024).
“Kasus ribuan liter BBM jenis Solar Subsidi ini, kami amankan pada bulan Januari lalu, saat ini telah tahap II setelah melalui serangkaian proses,” ungkap Kapolres Minsel.
Proses panjang yang dilalui, menurut Kapolres seperti mengamankan tersangka dan babuk serta penyusunan kelengkapan berkas perkara.
“Berkas perkara yang kami susun, diantaranya laporan polisi, pemeriksaan saksi-saksi, koordinasi dengan Pertamina dan PT AKR selaku agen penyalur Solar industri yang resmi di Propinsi Sulut,” ujar Kapolres Minsel.
“Kami juga melakukan pemeriksaan ahli dari BPH Migas di Jakarta,” katanya lagi.
Lanjut Kapolres Minsel yang diserahkan ke pihak Kejaksaan pada tahap II ini, yaitu tersangka N, serta babuk berupa 1 unit kendaraan roda enam merek Mitsubishi Colt Diesel DB 8424 WH bertuliskan PT. Valjez Queen Energi beserta kunci dan STNKnya.
“Juga, SIM BII umum tersangka, surat invoice pemesanan BBM, surat jalan pengiriman BBM, serta surat kontrak sewa menyewa truck tangki dan gudang,” pungkas Kapolres Minsel.
TamuraWatung