
Tondano, BeritaManado.com — Polres Minahasa melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus pembunuhan pada Minggu (26/1/2019) lalu yang terjadi pada pukul 00.10 WITA di ruas jalan raya Kelurahan Papakelan Kecamatan Tondano Timur.
Informasi yang diperoleh, pengungkapan peristiwa berdarah itu berawal dari laporan dari masyarakat di Sentra Pelayanan Kepolisian pda Minggu (26/1/2019) lalu sekitar pukul 00.10 WITA bahwa telah ditemukan lelaki yang tidak memiliki identitas berlumuran darah tergeletak di jalan raya menuju Kelurahan Papakelan.
Reaksi cepat anggota Reskrim dan unit identifikasi langsung melakukan olah TKP dan menyatakan bahwa lelaki itu sudah tidak benyawa lagi, sementara identitasnya adalah Refan yang berdomisili di Kelurahan Airmadidi Atas Kabupaten Minahasa Utara yang bekerja di salah satu toko bangunan di Kelurahan Wewelen.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK menjelaskan bahwa penyidik Sat Reskrim bahwa setelah olah TKP ada penyelidikan lanjutan oleh anggotanya dan berhasilmengungkap rangkaian peristiwa penemuan mayat itu, dimana pelakunya berinisial B warga Kelurahan Papakelan Kecamatan Tondano Timur yang ternyata adalah teman korban sendiri.
“Hari Sabtu setelah selesai menerima upah dari toko tempat bekerja, korban dan pelaku keluar bersama-sama bersama dengan teman lainnya minum minuman keras di tempat kost teman mereka berdua yang bernama Rian. Setelah minuman habis, korban dan pelaku naik ojek pergi ke rumah pelaku dengan maksud mencari minuman keras hingga ke warung milik Maxi Rumbay,” ungkap Situmorang.
Setelah itu, korban dan pelaku masih juga membeli minuman keras di rumah Sonny Katuuk lalu mengkonsumsinya juga dan setelah itu keduanya berpisah, dimana pelaku pulang ke rumah dan korban jalan kaki ke arah Tondano.
Pelaku sendiri nampaknya merasa tidakenak meninggalkan korban sendiri, sehingga kembali mencari dan melihatnya masih di jalan, namun dari pertemuan itu terjadi sesuatu yang tidak disangka-sangka.
Korban mengeluarkan kata-kata makian kepada pelaku dan akhirnya membuat pelaku marah, sehingga pelaku yang sudah ada dalam pengaruh minuman keras memukul korban hingga terjatuh dan diikuti dengan hantaman kayu sehingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Kasus sedang didalami oleh penyidik Unit 2 Sat Reskrim dan dapat dikatakan bahwa ini murni karena pegnaruh minuman keras yang berlebihan. Oleh karena itu saya menghimbau kepada masyarakat Minahasa untuk tidak tidak mengkonsumsi minuman keras secara berlebihan karena bisa merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ungkapnya.
Adapaun kronologi pengungkapan kasus tersebut menjaid salah satu prestasi Polres Minahasa dan jajarannya, karena dilakukan dalam kurun waktu tidak sampai 24 jam. (***/Frangki Wullur)