Tomohon – Pihak kepolisian di daerah ini bakal mendalami kasus tewasnya dua warga Tomohon akibat dugaan mengkonsumsi pil Dekstro atau Dextromethorphan (DMP) dan minuman keras (miras) secara berlebihan. Selain itu, polisi juga akan menyelidiki modus baru peredaran obat-obatan di Kota Tomohon.
“Obat ini memang tidak masuk dalam daftar obat yang dilarang, namun tetap akan dilakukan penyelidikan terhadap modus baru peredaran obat-obatan ini atau juga ada komunitas baru yang memang ingin mereka ciptakan di Tomohon. Ini sedang kami dalami dan kembangkan,” ujar Kapolres Tomohon AKBP Marlien Tawas SH MH.
Lanjut dijelaskannya agar dalam mengkonsumsi obat-obatan baiknya dengan dosis yang memang dianjurkan dan jangan menggunakan obat di luar petunjuk dokter. “Ini juga imbauan agar para anak muda jika menemui permasalahan baiknya konsultasikan dengan keluarga terdekat dan arahkan pada kegiatan untuk menggapai masa depan. Satu lagi agar libatkan diri dalam kegiatan-kegiatan positif termasuk didalamnya organisasi kepemudaan,” terang Tawas. (req)
Seperti diketahui, akibat mengkonsumsi pil Dekstro atau Dextromethorphan (DMP) dan minuman keras (miras) secara berlebihan, dua warga Tomohon masing-masing BS alias Bryan dan CK alias Ito hilang kesadaran kemudian meninggal dunia, Kamis dan Sabtu pekan kemarin. (req)