Ratahan, BeritaManado.com – Adanya aroma tak sedap yang berimplikasi pada persoalan hukum dalam proses pencairan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kepada DPD KNPI Mitra, mulai didalami Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Selatan (Minsel).
Kapolres AKBP Arya Perdana kepada wartawan menjelaskan, terkait dugaan pemalsuan SK kepengurusan DPD KNPI Mitra, yang selanjutnya SK tersebut digunakan dalam proses pencairan hibah dari Pemkab ke DPD KNPI, sedang didalami pihaknya.
“Kami sementara menelusuri dan mengumpulkan bukti-bukti serta informasi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan SK kepengurusan DPD KNPI Mitra yang digunakan sebagai dokumen persyaratan pencairan dana hibah,” jelas Perdana, Jumat (10/11/2017) di Manado.
Menurut Arya, untuk pemeriksaan pemalsuan tanda tangan dan cap dalam dokumen SK DPD KNPI, harus di bawa ke Makassar.
“Pemeriksaan pemalsuan tanda tangan dan cap hanya bisa dilakukan di Makassar. Pastinya jika sudah di lab Makassar, hasilnya cepat diketahui,” tukas Arya sembari menegaskan akan maksimal menuntaskan dugaan kasus pemalsuan dokumen ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPD KNPI Sulut Stevi Suawa menjelaskan, sejak dilantik pihaknya belum pernah menyerahkan SK ke DPD KNPI Mitra karena adanya revisi dalam struktur kepengurusan.
“Pertanyaannya, menggunakan SK yang mana KNPI Mitra dalam mencairkan dana hibah? Kan SK perubahan masih ada di DPD KNPI Sulut belum pernah dijemput atau diambil hingga akan berakhirnya kepengurusan Jones Suoth Cs,” terang Suawa.
Lanjut Stevi, jika benar DPD KNPI Mitra sudah berapa kali mencairkan dana hibah dari Pemkab Mitra, maka jelas tanda tangan dan cap ketua DPD KNPI Sulut dalam SK tersebut sudah di scan atau dipalsukan.
“Ini jelas melanggar aturan dan merupakan bentuk perbuatan pidana yang harus ditindak tegas aparat penegak hukum,” tegas Suawa.
(rulan sandag)