MANADO – Kepolisian Resort Bolmong menggiatkan Operasi Tumoutou. Operasi yang dilakukan hampir sepekan ini digelar untuk memberantas ilegal loging di Bolmong Raya yang menjadi sentra perambahan hutan di Sulawesi Utara.
Demikian keterangan, Kasubag Humas Polres Bolmong, AKP Johan Damapolii, Operasi Tumoutou dilakukan oleh Polres Bolmong bekerja sama dengan Polres Minsel. Sedangkan Polres lainnya hanya Polres perimbangan.
“Yang utama Polres Minsel dan Bolmong yang merupakan daerah ilegal loging. Sedangkan Polres lainnya hanya perimbangan. Minsel juga merupakan jalur transportasi menuju ke sentra pemasaran,” ujarnya.
Damopolii menambahkan, dalam kurun waktu empat hari ini saja digiatkan, Polres telah menyita kurang lebih 50 kubik di sejumlah lokasi di Bolmong Bersatu. Kayu yang disita antara lain kayu hitam dan kayu rimba campuran.
“Kami sita di tempat pengolahan, di Boltim, Bolmut, dan Lolayan,” ungkapnya.
Selain mengamankan tiga tersangka yang disinyalir sebagai pemilik kayu ilegal, ketiganya, masing-masing berinisial MM alias Meki warga Desa Motongkat, warga Kotabunan,YK alias Yow, warga Desa Mongkudai, Modayag dan A alias Alex, warga desa Passi satu.
Menurut Kasubag Humas, ketiga nama tersebut merupakan pengusaha pengolahan kayu. Dua nama pertama diamankan disentra pengolahan di taman nasional, masing-masing di desa Motongkat dan Mongkudai. Sedangkan Alex diamankan di jalan Amurang-Kotamobagu-Doloduo (AKD) di desa Kopandakan.
Dalam operasi tersebut, Kasubag Humas mengungkapkan bekerja sama dengan Dinas Kehutanan se Bolmong Raya. “Dinas Kehutanan yang memberi informasi dimana saja tempat ilegal logging,” tuturnya. (JRY)
MANADO – Kepolisian Resort Bolmong menggiatkan Operasi Tumoutou. Operasi yang dilakukan hampir sepekan ini digelar untuk memberantas ilegal loging di Bolmong Raya yang menjadi sentra perambahan hutan di Sulawesi Utara.
Demikian keterangan, Kasubag Humas Polres Bolmong, AKP Johan Damapolii, Operasi Tumoutou dilakukan oleh Polres Bolmong bekerja sama dengan Polres Minsel. Sedangkan Polres lainnya hanya Polres perimbangan.
“Yang utama Polres Minsel dan Bolmong yang merupakan daerah ilegal loging. Sedangkan Polres lainnya hanya perimbangan. Minsel juga merupakan jalur transportasi menuju ke sentra pemasaran,” ujarnya.
Damopolii menambahkan, dalam kurun waktu empat hari ini saja digiatkan, Polres telah menyita kurang lebih 50 kubik di sejumlah lokasi di Bolmong Bersatu. Kayu yang disita antara lain kayu hitam dan kayu rimba campuran.
“Kami sita di tempat pengolahan, di Boltim, Bolmut, dan Lolayan,” ungkapnya.
Selain mengamankan tiga tersangka yang disinyalir sebagai pemilik kayu ilegal, ketiganya, masing-masing berinisial MM alias Meki warga Desa Motongkat, warga Kotabunan,YK alias Yow, warga Desa Mongkudai, Modayag dan A alias Alex, warga desa Passi satu.
Menurut Kasubag Humas, ketiga nama tersebut merupakan pengusaha pengolahan kayu. Dua nama pertama diamankan disentra pengolahan di taman nasional, masing-masing di desa Motongkat dan Mongkudai. Sedangkan Alex diamankan di jalan Amurang-Kotamobagu-Doloduo (AKD) di desa Kopandakan.
Dalam operasi tersebut, Kasubag Humas mengungkapkan bekerja sama dengan Dinas Kehutanan se Bolmong Raya. “Dinas Kehutanan yang memberi informasi dimana saja tempat ilegal logging,” tuturnya. (JRY)