Manado – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, bersama Polsek Sang Tombolang berhasil menangkap dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu, Sabtu (14/01/2017) sore.
Dua pelaku yakni, H dan R, keduanya warga Kecamatan Tompaso Baru, Minahasa Selatan. Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu seberat sekitar 33 gram senilai Rp 42.500.000 ini diperoleh dari Palu, Sulawesi Tengah.
Kapolres Bolmong AKBP Faisol Wahyudi, melalui Kasubbag Humas AKP Syaiful Tammu, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bolmong dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” singkatnya. (***/risatsanger)