Bitung – Satuan Narkoba Polres Bitung berhasil membongkar sindikat pengedar Narkoba jenis sabu di Kota Bitung, Senin (05/02/2018).
Dari pengungkapan itu, diamankan tujuh laki-laki yakni SRS (47), MA (44), SR (38), SM (29), MA (27), ES (27) dan SH (51).
Menurut Kasat Narkoba Res Bitung, Iptu Novri Sadia, ketujuh laki-laki itu berdomisili di Kota Bitung dan diduga memasarkan barang haramnya ke beberapa daerah di Sulut.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi tentang adanya peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bitung,” kata Novri, Rabu (07/02/2018).
Setelah melalukan penelusuran dan pengintaian, kata Novri, pihaknya melalukan penangkapan beserta barang bukti berupa paket sabu-sabu.
“Mereka diduga kuat sebagai sindikat pengedar dan pengguna yang saat ini sudah diamankan di Polres bersama 11 paket sabu-sabu dan paket Sabu yang sudah terpakai,” katanya.
Novri berjanji masih akan terus dalami kasus itu untuk mengungkap sindikat pengedar dan pengguna narkotika lainnya bahkan sampai ke para bandar.
“Ada sejumlah nama yang kita curigai sebagai bandar dan itu sementara diintai,” katanya.
(abinenobm)