Bitung – Pihak Polres Bitung berhasil menangkap dua pelaku perjudian togel, Selasa (20/3) malam sekitar pukul 21.30 Wita. Kedua pelaku yang berinisial MI alias Marwan dan NT alias Noldy diciduk petugas di kompleks Pasar Cita pusat Kota Bitung ketika petugas sementara melakukan rasia Narkoba.
“Kita memang sementara menggelar operasi Narkoba di kompleks Pasar Cita karena kita curigai lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi, tapi kita malah menemukan dua orang yang sementara melakukan judi togel,” kata Kasat Narkoba Polres Bitung, AKP Fenty Kawulur.
Kawulur sendiri mengaku, malam itu pihaknya mencium ada peredaran Narkoba jenis sabu-sabu di lokasi Pasar Cita. Kemudian pihaknya melakukan pengecekan dan penggeledahan, namun disalah satu rumah Kawulur menemukan Marwan dan Noldy sementara mengoperasikan judi togel lewat internet.
“Motif usaha tersebut menggunakan sarana internet 1×24 jam dengan sistim 3 putaran dengan keuntungan minimal Rp6 juta perhari,” katanya.(en)