Bitung – Sat Pantas Polres Bitung mengamankan sejumlah kendaraan roda dua di Jalan AA Maramis, Senin (14/08/2017).
Kendaraan roda dua yang diamankan milik siswa sekolah yang terlibat balap liar di Jalan AA Maramis tepatnya di depan SMK Negeri Satu dan Dua usai jam sekolah.
Menurut Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Andri Permana SIK, pihaknya terapaksa mengambil tindakan karena tindakan sejumlah siswa yang ugal-ugalan menjadikan jalan umum sebagai arena balap liar.
“Mereka sudah meresahkan warga dan pengguna jalan. Selain menimbulkan kebisingan dan kemacetan juga dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” kata Andri.
Saat penindakan, kata dia, banyak yang mencoba kabur ketika aparat kepolisian datang ke lokasi.
Jalur tikus jadi pilihan para balap untuk kabur dari petugas.
“Tapi segala titik sudah diblokir dan hanya bisa pasrah saat kami amankan,” katanya.
Sementara itu Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Bitung, Ipda Hajir Eato, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan empat kendaraan roda dua, empat iidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dua tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kedapatan melakukan balapan liar.
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting, SIK MH menghimbau pihak sekolah, guru dan orang tua siswa memberikan pengawasan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku sekolah.
Serta peran orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak ikut serta dalam balapan liar di lakukan luar jam sekolah maupun dimalam hari.
“Dengan keterlibatan orang tua mengawasi anak-anaknya, akan meminimalisir korban jiwa akibat balapan liar,” katanya.
Juga kata dia, dengan keterlibatan orang tua turut membantu aparat kepolisian dalam menjaga suasana Kamtibmas di Kota Bitung.
“Orang tua bertanggung jawab penuh untuk pengawasan anak-anaknya agar tidak menjadi korban sia-sia di jalan,” katanya.(abinenobm)